Pemdanews.com, Jakarta - Mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung semua kesalahan anak buahnya yang disuruh mengatur skenario baku tembak atas kasus pria tersebut.
Peristiwa
kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi sejarah panjang
dalam penumpasan kasus untuk keadilan di negeri ini.
Menurut
dia, anak buahnya hanya mengikuti perintahnya dan tidak bersalah atas dugaan
obstruksi keadilan atau halangan keadilan atas meninggalnya Brigjen J.
Ferdy
Sambo juga mengaku saat pengacara kasus tersebut, Tim terdakwa Irfan Widyanto
mempertanyakan pernyataan Sambo pada 30
Agustus 2022 bahwa anak buahnya tidak bersalah.
"Hendra
Kurniawan, Agus Nurpatria dan kemudian Irfan tidak mengerti bagaimana kisah
sebenarnya," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Jumat (16/12).
Dalam
surat itu, Sambo menyatakan bahwa yang disebutnya, yakni Hendra eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden
A Paminal Agus Nurpatria, termasuk mantan Komandan Subunit III Dittipidum
Bareskrim Irfan, tidak bersalah Brigade J. .
"Mereka
tidak salah, mereka adalah orang-orang
hebat, saya tidak bisa melawan mereka semua, karena saya tahu saya
salah, Yang Mulia," kata Sambo.
Sambo
menyatakan bingung untuk membalaskan dosa bawahannya. Selama persidangan, Sambo
berkali-kali mengaku melakukan kesalahan.
Sambo
bahkan mengisyaratkan siap menanggung segala konsekuensi atas perintahnya
dengan menyetujui keputusan dewan juri.
“Saya
tahu saya salah. Saya tidak tahu
bagaimana membayar dosa. Saya salah, karena saya berbohong pada cerita
awal, saya salah, Yang Mulia, dan saya siap dihukum," kata Sambo.
Sekedar
diketahui, saat mengikuti sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir
Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberi isyarat di persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Agenda
sidang adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer,
Ricky Rizal dan Kuat Mar'ruf.
Penulis:
Alam
Sumber
: Merdeka.com