Ferdy Sambo Pasang Badan Untuk Anak Buah

Header Menu


Ferdy Sambo Pasang Badan Untuk Anak Buah

Kamis, 15 Desember 2022

Ferdy Sambo Pasang Badan Untuk Anak Buah

Pemdanews.com, Jakarta - Mantan Kabag Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung semua kesalahan anak buahnya yang disuruh mengatur skenario  baku tembak atas kasus pria tersebut.

 

Peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menjadi sejarah panjang dalam penumpasan kasus untuk keadilan di negeri ini.

 

Menurut dia, anak buahnya hanya mengikuti perintahnya dan tidak bersalah atas dugaan obstruksi keadilan atau halangan keadilan atas meninggalnya Brigjen J.

 

Ferdy Sambo juga mengaku saat pengacara kasus tersebut, Tim terdakwa Irfan Widyanto mempertanyakan pernyataan Sambo pada  30 Agustus 2022 bahwa anak buahnya tidak bersalah.

 

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan kemudian Irfan tidak mengerti bagaimana kisah sebenarnya," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

 

Dalam surat itu, Sambo menyatakan bahwa yang disebutnya, yakni Hendra  eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, termasuk mantan Komandan Subunit III Dittipidum Bareskrim Irfan, tidak bersalah Brigade J. .

 

"Mereka tidak salah, mereka adalah orang-orang  hebat, saya tidak bisa melawan mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," kata Sambo.

 

Sambo menyatakan bingung untuk membalaskan dosa bawahannya. Selama persidangan, Sambo berkali-kali mengaku melakukan kesalahan.

 

Sambo bahkan mengisyaratkan siap menanggung segala konsekuensi atas perintahnya dengan menyetujui keputusan dewan juri.

 

“Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu  bagaimana membayar dosa. Saya salah, karena saya berbohong pada cerita awal, saya salah, Yang Mulia, dan saya siap dihukum," kata Sambo.

 

Sekedar diketahui, saat mengikuti sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberi isyarat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

 

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Mar'ruf.

 

Penulis: Alam

Sumber : Merdeka.com