Ferdy Sambo Akui Perintahnya Membuyarkan Soal Skenario Kematian Brigadir J

Header Menu


Ferdy Sambo Akui Perintahnya Membuyarkan Soal Skenario Kematian Brigadir J

Kamis, 15 Desember 2022

Keterangan foto : Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Rabu (7/12/2022).


Pemdanews.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

 

Dalam perkara sidang Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Mantan Komandan Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mengaku tak menunggu perintah  mengamankan CCTV di sekitar rumah dinasnya tempat  penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mengganggu naskahnya.

 

Hal itu diakui Sambo saat hadir sebagai saksi dalam dugaan penghalangan proses peradilan pembunuhan Irfan Widyanto yang dituding Brigjen J.

 

Sebagai perintah awal, ia meminta Karopaminal Divpropam Polril Hendra Kurniawan untuk memastikan CCTV di sekitar TKP.

 

"Tadi Anda sebutkan bahwa Anda memerintahkan Provo untuk  melakukan pemeriksaan awal dan kemudian memeriksa CCTV di Pamina?" kata majelis hakim dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

 

"Tadi Anda sebutkan bahwa Anda memerintahkan Provo untuk  melakukan pemeriksaan awal dan kemudian memeriksa CCTV di Pamina?" kata majelis hakim dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

 

"Yang Mulia,"  Sambo segera membenarkan.

 

Sambo menjelaskan, pengamanan CCTV atas perintahnya di sekitar TKP rumah dinasnya itu bertujuan untuk meratakan skenario palsu peristiwa penembakan antara Bharada E dan Brigadir J.

 

"Karena menurut saya kasus ini perlu dijelaskan," kata Sambo.

 

"Perlu?" tanya hakim yang menegaskan.

 

“Untuk menjelaskan kejadian ini, karena awalnya saya juga berpikir tidak ada masalah dengan CCTV di luar. Tapi karena diarahkan ke Duren Tiga, juga di jalan. Jadi saya tidak ada masalah saat itu CCTV ini. Jadi tentu saja saya bilang ke Karo Paminal untuk mengecek", jelas Sambo.

 

Semuanya Berubah

Namun semuanya berubah, perintah Sambo untuk mengamankan CCTV justru mengacaukan naskah. Setelah semuanya mengumpulkan dan melihat DVR CCTV pada 13 Juli, lima hari setelah syuting.

 

Diketahui, anggota yang disuruh mengamankan CCTV adalah Irfan Widyanto yang disuruh Ari Cahya, atasannya di Bareskrim.

 

Berkas berikut diteruskan dan direview oleh Arif Rachman, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo DivPropam Officer.

 

"Kapan saudara itu mengatakan itu masalah?" tanya hakim.

 

"Setelah tanggal 13 yang mulia," akui Sambo.

 

"Apakah ini masalah?" tanya hakim lagi.

 

"Ya. Karena tidak sesuai dengan cerita yang saya berikan kepada member dan manajemen," kata Sambo.

 

"Itu yang ingin saya tahu, cerita apa yang Saudara ceritakan pada anggota apa, bisa dijelaskannya?" tanya hakim.

 

"Tadi di cerita saya bilang saya ke TKP dan kejadian (penembakan) sudah terjadi," jelas Sambo.

 

"Saya sudah sampaikan tadi di awal ceritanya saya, bahwa saya masuk ke TKP dan kejadian (penembakan) sudah terjadi (tembak menembak)," beber Sambo.

 

Reporter : Alam

Sumber : Merdeka.com