Pemdanews.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Dalam
perkara sidang Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky
Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Mantan
Komandan Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mengaku tak menunggu perintah mengamankan CCTV di sekitar rumah dinasnya
tempat penembakan Nofriansyah Yosua
Hutabarat alias Brigadir J akan mengganggu naskahnya.
Hal
itu diakui Sambo saat hadir sebagai saksi dalam dugaan penghalangan proses
peradilan pembunuhan Irfan Widyanto yang dituding Brigjen J.
Sebagai
perintah awal, ia meminta Karopaminal Divpropam Polril Hendra Kurniawan untuk
memastikan CCTV di sekitar TKP.
"Tadi
Anda sebutkan bahwa Anda memerintahkan Provo untuk melakukan pemeriksaan awal dan kemudian
memeriksa CCTV di Pamina?" kata majelis hakim dalam sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Tadi
Anda sebutkan bahwa Anda memerintahkan Provo untuk melakukan pemeriksaan awal dan kemudian
memeriksa CCTV di Pamina?" kata majelis hakim dalam sidang Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Yang
Mulia," Sambo segera membenarkan.
Sambo
menjelaskan, pengamanan CCTV atas perintahnya di sekitar TKP rumah dinasnya itu
bertujuan untuk meratakan skenario palsu peristiwa penembakan antara Bharada E
dan Brigadir J.
"Karena
menurut saya kasus ini perlu dijelaskan," kata Sambo.
"Perlu?"
tanya hakim yang menegaskan.
“Untuk
menjelaskan kejadian ini, karena awalnya saya juga berpikir tidak ada masalah
dengan CCTV di luar. Tapi karena diarahkan ke Duren Tiga, juga di jalan. Jadi
saya tidak ada masalah saat itu CCTV ini. Jadi tentu saja saya bilang ke Karo
Paminal untuk mengecek", jelas Sambo.
Semuanya
Berubah
Namun
semuanya berubah, perintah Sambo untuk mengamankan CCTV justru mengacaukan
naskah. Setelah semuanya mengumpulkan dan melihat DVR CCTV pada 13 Juli, lima
hari setelah syuting.
Diketahui,
anggota yang disuruh mengamankan CCTV adalah Irfan Widyanto yang disuruh Ari
Cahya, atasannya di Bareskrim.
Berkas
berikut diteruskan dan direview oleh Arif Rachman, Chuck Putranto dan Baiquni
Wibowo DivPropam Officer.
"Kapan
saudara itu mengatakan itu masalah?" tanya hakim.
"Setelah
tanggal 13 yang mulia," akui Sambo.
"Apakah
ini masalah?" tanya hakim lagi.
"Ya.
Karena tidak sesuai dengan cerita yang saya berikan kepada member dan
manajemen," kata Sambo.
"Itu
yang ingin saya tahu, cerita apa yang Saudara ceritakan pada anggota apa, bisa
dijelaskannya?" tanya hakim.
"Tadi
di cerita saya bilang saya ke TKP dan kejadian (penembakan) sudah
terjadi," jelas Sambo.
"Saya sudah sampaikan tadi di awal ceritanya saya, bahwa saya masuk ke TKP dan kejadian (penembakan) sudah terjadi (tembak menembak)," beber Sambo.
Reporter
: Alam
Sumber : Merdeka.com