Ferdy Sambo Berkali-Kali Minta Maaf di Persidagan

Header Menu


Ferdy Sambo Berkali-Kali Minta Maaf di Persidagan

Senin, 05 Desember 2022

Ferdy Sambo Berkali-Kali Minta Maaf di Persidagan

Pemdanews.com, Jakarta - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan sengaja Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (06/12/2022).

 

Persidangan mendengarkan saksi-saksi dari Kejaksaan (JPU), termasuk enam orang yang dituduh menghalangi penyidikan.

 

Selain itu, dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Sambo kerap terdengar meminta maaf atas dugaan menghalangi proses peradilan "obstruction of justice".

 

Sambo meminta maaf ketika majelis hakim mengacu pada posisi mereka sebelum duduk sebagai terdakwa dalam kasus Joshua. 

 

Menurut hakim, jabatan Kadiv Propam pimpinan Jenderal Bintang Dua itu sah-sah saja, namun sayang ia tidak bisa mengendalikan emosinya.

 

"Saudara mempunyai kedudukan yang cukup baik, tapi sayang. Saudara kamu tidak bisa mengendalikan emosimu," kata hakim.

 

Kata-kata majelis hakim menjadi momen ketika Sambo beberapa kali meminta maaf di pengadilan atas semua perintahnya yang berusaha menyembunyikan kejadian sebenarnya seputar kematian Brigadir J.

 

"Saya Mohon maaf Yang Mulia," kata Sambo.

 

"Saudara mengatakan bahwa sudah mencederai kehormatan dan martabat keluarga," kata hakim lagi.

 

"Saya mohon maaf Yang Mulia," Tutur Sambo lagi.

 

Pengakuan Sambo pada sidang hari ini terkait kehadirannya sebagai saksi yang dituduh menghalang-halangi persidangan Irfan Widyanto atas pembunuhan Brigadir J.

 

Mereka bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selain itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 48 UU No 19 Tahun 2016 juncto Pasal 32 (1) tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

 

Penulis: Alam

Sumber : Liputan6.com