Pemdanews.com, Jakarta - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan sengaja Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (06/12/2022).
Persidangan
mendengarkan saksi-saksi dari Kejaksaan (JPU), termasuk enam orang yang dituduh
menghalangi penyidikan.
Selain
itu, dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto, Sambo kerap terdengar meminta
maaf atas dugaan menghalangi proses peradilan "obstruction of
justice".
Sambo
meminta maaf ketika majelis hakim mengacu pada posisi mereka sebelum duduk
sebagai terdakwa dalam kasus Joshua.
Menurut
hakim, jabatan Kadiv Propam pimpinan Jenderal Bintang Dua itu sah-sah saja,
namun sayang ia tidak bisa mengendalikan emosinya.
"Saudara
mempunyai kedudukan yang cukup baik, tapi sayang. Saudara kamu tidak bisa
mengendalikan emosimu," kata hakim.
Kata-kata
majelis hakim menjadi momen ketika Sambo beberapa kali meminta maaf di
pengadilan atas semua perintahnya yang berusaha menyembunyikan kejadian
sebenarnya seputar kematian Brigadir J.
"Saya
Mohon maaf Yang Mulia," kata Sambo.
"Saudara
mengatakan bahwa sudah mencederai kehormatan dan martabat keluarga," kata
hakim lagi.
"Saya
mohon maaf Yang Mulia," Tutur Sambo lagi.
Pengakuan
Sambo pada sidang hari ini terkait kehadirannya sebagai saksi yang dituduh
menghalang-halangi persidangan Irfan Widyanto atas pembunuhan Brigadir J.
Mereka
bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan
Widyanto dan Chuck Putranto dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain
itu, para terdakwa juga dijerat Pasal 48 UU No 19 Tahun 2016 juncto Pasal 32
(1) tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Penulis:
Alam
Sumber
: Liputan6.com