Arif Rachman Menyesal Nonton Rekaman CCTV di Rujab Ferdy Sambo

Header Menu


Arif Rachman Menyesal Nonton Rekaman CCTV di Rujab Ferdy Sambo

Jumat, 16 Desember 2022

Arif Rachman Menyesal Nonton Rekaman CCTV di Rujab Ferdy Sambo

Pemdannews.com, Jakarta - Terdakwa Arif Rachman Arifin mengaku menyesal melihat rekaman CCTV di sekitar kompleks perumahan rumah jabatan Ferdy Sambo rumah atau tempat peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Penyesalan itu diungkapkan Arif saat bersaksi melawan Irfan Widyanto, terdakwa  dalam kasus dugaan penghalangan proses peradilan terkait pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

 

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang Baiquni Wibowo selaku Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang ternyata sudah memiliki rekaman video  CCTV di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

 

"Kok Baiqun 13 (Juli) ada videonya?" kata jaksa dalam sidang.

 

“Siap, saya tidak tahu prosesnya,  Chuck bilang ke saya, 'Iya bang FS suruh kita copay dan lihat,” kata Arif.

 

"Di mana DVRnya?" tanya jaksa.

 

"Saya tidak tahu. engga sempat bertanya," kata Arif.

 

Mengajak Arif, Chuck Putranto yang saat itu bertindak sebagai Rowabprof dan Baiqun dari PS Kasubbagaud Baggatika, untuk menyaksikan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas atau di lokasi pembunuhan Briptu J.

 

Hal itu menjadi momen penyesalan yang dirasakan Arif

 

Arif merasa kasihan, karena Ia mengikuti ajakan dua rekannya untuk menonton video tersebut.

 

Arif juga berpendapat, jika saat itu ia dipanggil untuk melihat rekaman CCTV, itu adalah perintah Ferdy Sambo

 

"Lalu kepentingan saudara apa, kenapa Baiqun mengajakmu melihat?" kata jaksa.

 

"Entah kenapa Chuck tiba-tiba mengundang saya. Kalau dipikir-pikir, saya juga menyesal ingin mengajak melihat pak. Saya hanya pergi karena Chuck mengatakan perintah Kadiv, saya ikut ajak" kata Arif.

 

"Katakan apa?" tanya jaksa lagi.

 

"Kalau tidak salah, Bang ada perintah dari Kadiv (Ferdy Sambo) disuruh nonton CCTV,'" jelas Arif menirukan panggilan untuk nonton CCTV.

 

"Bertiga?" kata JPU.

 

"Tidak ada perintahnya bertiga, cuma Chuck bilang. Ya sudahlah," ucap Arif.

 

Arif kemudian menceritakan saat ia bersama Chuck dan Baiquni terkejut melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Briptu J masih hidup saat Ferdy Sambo masuk ke rumah dinas.

 

Hal Ini berbeda dengan yang disebutkan dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Disebutkan bahwa Ferdy Sambo datang ke rumah setelah Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.

 

“Di sana saya terus terang kaget, hanya diam dan Chuck juga tenang. Saya juga tidak tahu, lalu tiba-tiba saya keluar, bingung harus berbuat apa," jelas Arif.

 

"Kenapa begitu? ketiganya?" tanya jaksa penasaran.

 

“Kalau saya tidak memperhatikan mereka, saya hanya kesal, sebenarnya bingung,” jelas Arif.

 

"Saya sudah merasa FS berbohong", kata JPU yang dibenarkan Arif.

 

"Siap" Kata Arif

 

Sekedar diketahui, terdakwanya Arif Rachman membunuh Brigjen Yosua Hutabarat usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (8/11/2022).

 

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk tetap memberikan pembuktian terkait kasus yang menjerat Arif Rachman dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (18/11/2022).

 

Penulis : Alam

Sumber: Merdeka.com