Pemdannews.com, Jakarta - Terdakwa Arif Rachman Arifin mengaku menyesal melihat rekaman CCTV di sekitar kompleks perumahan rumah jabatan Ferdy Sambo rumah atau tempat peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyesalan itu
diungkapkan Arif saat bersaksi melawan Irfan Widyanto, terdakwa dalam kasus dugaan penghalangan proses
peradilan terkait pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Jumat (16/12/2022).
Saat Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menanyakan tentang Baiquni Wibowo selaku Kasubbag Riksa Bag
Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang ternyata sudah memiliki rekaman
video CCTV di rumah Ferdy Sambo di
Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.
"Kok Baiqun
13 (Juli) ada videonya?" kata jaksa dalam sidang.
“Siap, saya tidak
tahu prosesnya, Chuck bilang ke saya,
'Iya bang FS suruh kita copay dan lihat,” kata Arif.
"Di mana
DVRnya?" tanya jaksa.
"Saya tidak
tahu. engga sempat bertanya," kata Arif.
Mengajak Arif,
Chuck Putranto yang saat itu bertindak sebagai Rowabprof dan Baiqun dari PS
Kasubbagaud Baggatika, untuk menyaksikan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas
atau di lokasi pembunuhan Briptu J.
Hal itu menjadi
momen penyesalan yang dirasakan Arif
Arif merasa
kasihan, karena Ia mengikuti ajakan dua rekannya untuk menonton video tersebut.
Arif juga
berpendapat, jika saat itu ia dipanggil untuk melihat rekaman CCTV, itu adalah
perintah Ferdy Sambo
"Lalu
kepentingan saudara apa, kenapa Baiqun mengajakmu melihat?" kata jaksa.
"Entah
kenapa Chuck tiba-tiba mengundang saya. Kalau dipikir-pikir, saya juga menyesal
ingin mengajak melihat pak. Saya hanya pergi karena Chuck mengatakan perintah
Kadiv, saya ikut ajak" kata Arif.
"Katakan
apa?" tanya jaksa lagi.
"Kalau tidak
salah, Bang ada perintah dari Kadiv (Ferdy Sambo) disuruh nonton CCTV,'"
jelas Arif menirukan panggilan untuk nonton CCTV.
"Bertiga?"
kata JPU.
"Tidak ada
perintahnya bertiga, cuma Chuck bilang. Ya sudahlah," ucap Arif.
Arif kemudian
menceritakan saat ia bersama Chuck dan Baiquni terkejut melihat rekaman CCTV
yang menunjukkan Briptu J masih hidup saat Ferdy Sambo masuk ke rumah dinas.
Hal Ini berbeda
dengan yang disebutkan dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Disebutkan
bahwa Ferdy Sambo datang ke rumah setelah Brigadir J tewas dalam baku tembak
dengan Bharada E.
“Di sana saya
terus terang kaget, hanya diam dan Chuck juga tenang. Saya juga tidak tahu,
lalu tiba-tiba saya keluar, bingung harus berbuat apa," jelas Arif.
"Kenapa
begitu? ketiganya?" tanya jaksa penasaran.
“Kalau saya tidak
memperhatikan mereka, saya hanya kesal, sebenarnya bingung,” jelas Arif.
"Saya sudah
merasa FS berbohong", kata JPU yang dibenarkan Arif.
"Siap"
Kata Arif
Sekedar
diketahui, terdakwanya Arif Rachman membunuh Brigjen Yosua Hutabarat usai
sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa
(8/11/2022).
Dengan putusan
tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk tetap memberikan pembuktian
terkait kasus yang menjerat Arif Rachman dalam sidang lanjutan yang digelar
Jumat (18/11/2022).
Penulis : Alam
Sumber:
Merdeka.com